PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 88
BAB 10 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan hasil identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian country risk dan transfer risk dalam laporan profil risiko. (2) Dewan Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko wajib
melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk yang dilakukan Bank termasuk pelaksanaan evaluasi dan pengujian (stress testing).
