Pasal 87
BAB 10 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dewan Komisaris dan Direksi wajib memastikan penerapan manajemen risiko telah mencakup country
risk dan transfer risk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (2) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib paling sedikit: a. menyusun dan MENETAPKAN strategi dalam mengelola country risk dan transfer risk sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas bank; b. MENETAPKAN limit risiko dan memantau kepatuhan terhadap limit eksposur country risk dan transfer risk; c. menyusun, MENETAPKAN, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang terkait dengan country risk dan transfer risk dalam kegiatan usaha bank; d. melakukan pemantauan terhadap perkembangan country risk dan transfer risk, dan menerapkan tindak lanjut yang memadai; e. melakukan pengendalian risiko kredit terhadap eksposur country risk dan transfer risk untuk masing-masing negara, yang mencakup eksposur intragrup, eksposur berdasarkan regional tertentu, eksposur berdasarkan individu, dan eksposur berdasarkan pihak lawan transaksi; f. memiliki dan mengembangkan sistem informasi manajemen untuk country risk dan transfer risk yang mampu menyediakan data secara akurat, lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat diandalkan sehingga dapat menyediakan laporan yang memadai; g. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank; dan h. memastikan pengendalian internal dan kaji ulang yang memadai atas country risk dan transfer risk. (3) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi strategi dan kebijakan terkait country risk dan transfer risk yang ditetapkan oleh Direksi; dan b. evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan memberikan arahan perbaikan atas penerapan kebijakan terkait country risk dan transfer risk secara berkala.
