PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 76
BAB 5 — KOMITE
Rapat komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank.
