Pasal 77
BAB 5 — KOMITE
(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a; b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b; dan c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c atau Pasal 63 ayat (3). (2) Penyelenggaraan rapat komite Dewan Komisaris lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dicantumkan dalam pedoman dan tata tertib kerja komite. (3) Rapat komite audit dan rapat komite pemantau risiko diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite. (4) Rapat komite remunerasi dan nominasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (5) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 67, rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi: a. dapat diterima, dalam hal keanggotaan komite remunerasi dan nominasi terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen atau 1 (satu) orang Komisaris Non Independen; atau b. dikecualikan, dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Komisaris, terkait usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1).
