Pasal 75
BAB 5 — KOMITE
(1) Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite untuk: a. komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3); dan b. komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan komite; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; c. struktur dan keanggotaan komite; d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan; e. masa tugas anggota komite dari Pihak Independen; f. mekanisme evaluasi kinerja; dan g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala. (3) Bank wajib melakukan reviu terhadap pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing komite Direksi dan komite Dewan Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
