PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 74
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite Dewan Komisaris berwenang melakukan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite. (2) Anggota komite Dewan Komisaris dari Pihak Independen wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.
