PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 68
BAB 5 — KOMITE
Dalam hal Dewan Komisaris membentuk komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), keanggotaan komite lain paling sedikit terdiri atas Komisaris Independen dan/atau Komisaris Non Independen, serta dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan tujuan pembentukan komite.
