PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 69
BAB 5 — KOMITE
(1) Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Pihak Independen dalam anggota komite pada Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b serta Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank yang bersangkutan.
