PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 67
BAB 5 — KOMITE
Dalam hal Bank membentuk komite remunerasi dan nominasi secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), keanggotaan masing-masing komite wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 66.
