Pasal 66
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Komisaris Non Independen; dan c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (2) Dalam hal Bank tidak memiliki Komisaris Non Independen, komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c wajib beranggotakan paling sedikit: a. 2 (dua) orang Komisaris Independen; dan b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi. (4) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, Komisaris Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
