Pasal 65
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian bidang manajemen risiko; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian:
- bidang keuangan, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau
- bidang perbankan syariah, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite pemantau risiko. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan: a. wajib memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana yang berlaku bagi Direksi; dan b. memiliki sertifikat kompetensi yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite. (4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Mayoritas anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen.
