PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 64
BAB 5 — KOMITE
(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. Pihak Independen:
- 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang keuangan atau bidang akuntansi; dan
- 1 (satu) orang yang memiliki keahlian: a) bidang hukum atau bidang perbankan, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau b) bidang perbankan syariah, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS. (2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite audit. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan paling sedikit dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite. (4) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
