Pasal 63
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris wajib membentuk komite yang paling sedikit terdiri atas: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (3) Dewan Komisaris dapat membentuk komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c secara terpisah menjadi komite remunerasi dan komite nominasi. (4) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bank dan/atau memperluas cakupan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan Dewan Komisaris. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (6) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun buku.
