PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 62
BAB 5 — KOMITE
(1) Komite yang dibentuk Direksi bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Direksi wajib membentuk komite yang paling sedikit terdiri atas: a. komite manajemen risiko; b. komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan; c. komite kredit atau pembiayaan; dan d. komite pengarah teknologi informasi. (3) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bank. (4) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun buku.
