PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 42
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.
