PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 43
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi Komisaris Independen.
