Pasal 41
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. (2) Anggota komite yang menjalankan fungsi nominasi yang memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan. (3) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
