Pasal 40
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen menjabat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah mendapatkan persetujuan RUPS, paling banyak untuk 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut. (2) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian kinerja Komisaris Independen; b. hasil penilaian rapat Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; c. hasil penilaian oleh kepala satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; dan d. pernyataan Komisaris Independen dalam RUPS mengenai independensi yang bersangkutan.
