PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 39
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Non Independen dapat beralih menjadi Komisaris Independen pada Bank atau kelompok usaha
bank yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen. (2) Komisaris Non Independen yang akan beralih menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Peralihan dari Komisaris Non Independen menjadi Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
