Pasal 38
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen; dan b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. (4) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. (5) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi: a. mantan direktur utama pada Bank yang bersangkutan; dan b. mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank yang bersangkutan, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. (6) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari calon Komisaris Independen atau calon Komisaris Non Independen yang terkait dengan Bank sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Bank, calon yang bersangkutan mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari calon Komisaris Independen atau calon Komisaris Non Independen yang terkait dengan Bank sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
