PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 37
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah.
