PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 36
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama.
