PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 35
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di INDONESIA. (3) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Dewan Komisaris oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Komisaris.
