Pasal 34
BAB 3 — DIREKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 33, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 33, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
