Pasal 137
BAB 20 — PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA BANK BAGI KCBLN
(1) Direksi pada KCBLN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada: a. Bank; b. bank dan/atau KCBLN lain di luar INDONESIA; c. perusahaan dan/atau lembaga lain di dalam dan/atau di luar negeri; d. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; dan/atau e. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi pada KCBLN: a. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; dan/atau b. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi pada KCBLN.
