Pasal 138
BAB 20 — PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA BANK BAGI KCBLN
(1) KCBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1), KCBLN dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank (3) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada KCBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), KCBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
