PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 136
BAB 20 — PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA BANK BAGI KCBLN
KCBLN wajib menyesuaikan ketentuan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank terhadap Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terhadap: a. pelaksanaan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dan pembentukan komite disesuaikan dengan pengorganisasian yang berlaku pada KCBLN; dan b. penyesuaian dilakukan dengan memenuhi seluruh cakupan yang diperlukan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.
