Pasal 135
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 133 ayat (2), ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dan publikasi laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 133 ayat (2), ayat (4), dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
