Pasal 134
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten, yang disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
