Pasal 133
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh Bank atas penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian sendiri oleh Bank atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta Bank untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan tata kelola yang telah dilakukan oleh Bank. (4) Bank wajib menindaklanjuti permintaan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan khusus yang masih memerlukan perbaikan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
