PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 132
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan
Tata Kelola yang Baik pada Bank paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil penilaian sendiri oleh Bank atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
