Pasal 131
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang saham pengendali Bank paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan pada situs web Bank paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank apabila Bank menyampaikan dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau batas akhir waktu publikasi pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank apabila Bank belum menyampaikan dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
