PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 130
BAB 19 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
