PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 129
BAB 18 — TATA KELOLA DALAM KELOMPOK USAHA BANK
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dan/atau Pasal 128 ayat (3), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
