PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 124
BAB 17 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
Bank wajib melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung
paling sedikit: a. ekosistem bisnis berkelanjutan; b. pengembangan produk; c. transaksi; d. jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi; e. pengembangan program keuangan berkelanjutan serta pelaksanaan aktivitas operasional bank yang berwawasan lingkungan; dan f. pemberdayaan sosial dan masyarakat, dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
