PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 123
BAB 17 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) Bank wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan. (2) Bank wajib memiliki dan mengalokasikan sebagian dananya sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan. (3) Penerapan keuangan berkelanjutan serta pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
