Pasal 125
BAB 17 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam mengelola risiko terkait iklim. (2) Dalam pengelolaan risiko terkait iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank paling sedikit: a. mengembangkan dan mengimplementasikan proses untuk memahami dan menilai potensi dampak risiko terkait iklim terhadap bisnis Bank dan memperhitungkan risiko tersebut pada strategi bisnis dan kerangka manajemen risiko; b. MENETAPKAN peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan unit kerja pada Bank sesuai struktur organisasi, mekanisme koordinasi dalam pengelolaan risiko terkait iklim, dan pelaksanaan pengawasan secara efektif; c. memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang tepat untuk manajemen risiko terkait iklim yang efektif; dan d. memperhitungkan risiko terkait iklim
dalam kerangka pengendalian internal melalui 3 (tiga) lini pertahanan untuk memastikan identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko terkait iklim dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan efektif.
