Pasal 115
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
(1) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang dimiliki Bank secara tertulis paling sedikit wajib memuat seluruh aspek yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank. (2) Dalam penyaluran dan persetujuan kredit atau pembiayaan, Bank wajib menghindari tekanan pihak manapun dan memastikan penerapan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank serta penerapan manajemen risiko dilaksanakan dengan konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan kredit atau pembiayaan wajib didasarkan atas penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes principle) antara fungsi bisnis dan risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Dalam pelaksanaan hapus buku kredit atau pembiayaan termasuk tindakan lain terkait penyelesaian kredit atau pembiayaan yang dilakukan Bank, Bank wajib menghindari tekanan pihak manapun dan dilakukan sesuai kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank, penerapan manajemen risiko, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
