PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 110
BAB 15 — ASPEK PEMEGANG SAHAM
Tindakan pelepasan saham Bank yang dimiliki oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank yang berasal dari program kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan mempertimbangkan kondisi Bank.
