PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 111
BAB 15 — ASPEK PEMEGANG SAHAM
(1) Kegiatan penyertaan modal Bank pada perusahaan anak dan investee wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan penerapan manajemen risiko. (2) Penerapan ketentuan mengenai penyertaan modal Bank serta pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.
