PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 109
BAB 15 — ASPEK PEMEGANG SAHAM
(1) Bank memiliki kebijakan dan/atau prosedur untuk: a. memastikan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham dan melindungi hak pemegang saham; dan b. memfasilitasi partisipasi pemegang saham dan Pemangku Kepentingan serta mengelola komunikasi dalam pelaksanaannya. (2) Aksi korporasi Bank berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan transaksi material lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan memastikan transaksi terjadi secara transparan dan wajar serta melindungi hak pemegang saham dan kepentingan Bank.
