Pasal 108
BAB 15 — ASPEK PEMEGANG SAHAM
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. (2) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pertimbangan Bank dalam pembagian dividen; b. besaran dividen yang diberikan; c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan d. periode pengkinian kebijakan dividen. (3) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memuat: a. kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen; b. menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui; c. menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap; dan/atau d. menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan. (4) Rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan Bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis Bank. (5) Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. (6) Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja
profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk: a. menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank; dan/atau b. menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank. (8) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau b. kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.
