PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 107
BAB 15 — ASPEK PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham pengendali Bank dan pemegang saham pengendali terakhir Bank wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (2) Pemegang saham Bank turut serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha Bank yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha Bank.
