PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 106
BAB 14 — RENCANA STRATEGIS BANK
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau Pasal 105 ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
