PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 105
BAB 14 — RENCANA STRATEGIS BANK
(1) Bank wajib menyusun, menyampaikan, dan mengimplementasikan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan). (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan).
