Pasal 104
BAB 14 — RENCANA STRATEGIS BANK
(1) Bank wajib melaksanakan rencana penanganan permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal Bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b. (2) Bank menginformasikan rencana penanganan permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal Bank kepada pemegang saham pengendali. (3) Pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab dan mendukung penguatan, penanganan, dan/atau penyelesaian permasalahan keuangan Bank serta menjaga keberlangsungan usaha Bank. (4) Bank dan/atau pemegang saham pengendali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal Bank dan/atau pemegang saham pengendali telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
