PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 103
BAB 14 — RENCANA STRATEGIS BANK
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategis dalam bentuk: a. rencana korporasi; dan b. rencana bisnis, dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank. (2) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
