Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. (2) APIP memastikan peserta pemilihan/Penyedia telah menerima tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi. (3) Rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat permintaan rekomendasi dan/atau surat keberatan diterima. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, APIP menyampaikan surat rekomendasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, APIP menyampaikan surat rekomendasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar peserta pemilihan/Penyedia tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam. (6) Dalam hal APIP tidak menindaklanjuti permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dianggap setuju dengan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
