PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP yang bersangkutan berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan disertai bukti pendukungnya paling lambat 5 (lima) hari sejak usulan diterima dan/atau surat keberatan diterima. (2) Dalam hal surat keberatan diterima PA/KPA atau
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah surat permintaan rekomendasi disampaikan kepada APIP, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menyampaikan kembali surat keberatan tersebut kepada APIP.
