PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Peserta pemilihan/Penyedia yang merasa keberatan atas usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menyampaikan tembusan ke APIP. (2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti pendukung paling lambat diajukan 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam diterima oleh peserta pemilihan /Penyedia. (3) Dalam hal surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setelah APIP menerbitkan surat rekomendasi, keberatan peserta pemilihan/Penyedia dianggap tidak berlaku.
